Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Yang Berasal Dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Karya Mina

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1990

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972

Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perikanan Laut (Riau)

Reaksi!

Belum ada reaksi.