Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 Tentang Dinas Pencari Pemberi Pertolongan Untuk Kapalkapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1972 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1951 TENTANG DINAS PENCARI PEMBERI PERTOLONGAN UNTUK KAPAL- KAPAL LAUT DAN UDARA YANG MENDAPAT KECELAKAAN Menimbang : bahwa ketentuan-ketentuan mengenai Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 75/1951) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga dipandang perlu untuk dicabut dan diatur kembali. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Undang-undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 1951 TENTANG DINAS PENCARI DAN PEMBERI PERTOLONGAN UNTUK KAPAL-KAPAL LAUT DAN UDARA YANG MENDAPAT KECELAKAAN. Pasal 1 Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1951) tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan. Pasal 2. Segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas- tugas serta kegiatan-kegiatan yang Pencarian dan Pemberian Pertolongan untuk kepentingan kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan (SAR) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Pebruari 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, CATATAN Kutipan: ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):