Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IV, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan V, Menjadi PT Perkebunan Nusantara III

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Komentar!