Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1971 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN XXIII MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang: bawa Perusahaan Negara Perkebunan XXIII yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894). Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah;

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989);

  1. Undang-undang Nomor 9 tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2894). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
    Pasal 1
    (1)

    Perusahaan Negara Perkebunan XXIII yang selanjutnya disebut P.N. Perkebunan XXIII yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2904).

    (2)

    Dengan dialihkannya bentuk P.N. Perkebunan XXIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, P.N. Perkebunan XXIII dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.

    (3)

    Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N. Perkebunan XXIII sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN


    Pasal 2
    (1)

    Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam P.N. Perkebunan XXIII sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (2)

    Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.

    (3)

    Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN


    Pasal 3

    Pelakasanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan.

    (2)

    Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

    (3)

    Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2894); BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 5

    Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya P.N. Perkebunan XXIII sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Pebruari 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 9 Pebruari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/8

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):