Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 9 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Februari 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Februari 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Februari 1971 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IV, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan V, Menjadi PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.