Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1971
Nomor:9
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 1971
Tanggal Diundangkan:9 Februari 1971
Tanggal Berlaku:9 Februari 1971

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1971

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996

    Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IV, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan V, Menjadi PT Perkebunan Nusantara III

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):