Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1992
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Galangan Kapal Nusantara Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 216 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan