Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 68 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Oktober 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Oktober 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Oktober 1971 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1992
Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Galangan Kapal Nusantara Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 216 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Negara Industri Perkapalan Dan Perusahaan Angkutan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.