Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Galangan Kapal Nusantara Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dok Dan Perkapalan Kodja Bahari
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1992
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1992 TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN GALANGAN KAPAL NUSANTARA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI Menimbang :
bahwa dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, perusahaan tersebut telah menunjukkan kemajuan yang semakin mantap;
bahwa untuk lebih meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal agar dapat berkembang lebih pesat, dipandang perlu untuk menggabungkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pcmbinaan dan Pengawasan Perusahan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990 tentang Penggabungan Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari dan Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 86);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN GALANGAN KAPAL NUSANTARA KE DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN PERKAPALAN KODJA BAHARI.
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1990.
Pasal 2
Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 3
(1)Dengan penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
(2)Nilai tambahan kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari setelah diadakan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Dengan digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Galangan Kapal Nusantara ke dalam Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Dok. dan Perkapalan Kodja Bahari, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1992 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd MOERDIONO
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.