Perbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 53 |
Judul | : | Perbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 September 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 September 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Agustus 1971 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978
Kedudukan Keuangan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden Dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.