Perbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1971
Nomor:53
Judul:Perbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama
Tanggal Ditetapkan:6 September 1971
Tanggal Diundangkan:6 September 1971
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1971

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):