Perbaikan Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia Yang Pertama
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1971 TENTANG PERBAIKAN TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN KEPADA BEKAS Menimbang:
bahwa tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas pemegang jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.
bahwa untuk memberi penghargaan yang wajar kepada Dr. Mohammad Hatta sebagai bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama, serta sebagai salah seorang penanda tangan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, dianggap perlu untuk meninjau kembali pengaturan tunjangan yang bersifat pensiun bagi yang bersangkutan. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang No. 11 Tahun 1969;
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1957. MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perbaikan Tunjangan yang bersifat Pensiun kepada Bekas Pemegang Jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama. Pasal 1. Kepada bekas pemegang jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama diberi perbaikan penghasilan dengan pensiun pokok sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu Rupiah ) sebulan. Pasal 2. Di atas pensiun pokok dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, diberikan tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri. Pasal 3. Semua peraturan pensiun bagi bekas Wakil Presiden Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 Agustus 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. CATATAN Kutipan : LN 1971/67
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.