Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1971

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996

Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII

Komentar!