Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1971

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1971
Nomor:34
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:9 Juli 1971
Tanggal Diundangkan:9 Juli 1971
Tanggal Berlaku:9 Juli 1971

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1971

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1996

    Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XII, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XIII, Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VIII

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):