Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1971
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1971 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan azas decontrol dan debirokratisasi dalam,pengurusan dan penguasaan Perusahaan- perusahaan Negara, oleh Pemerintah telah digariskan kebijaksanaan untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum dari Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2172). Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp.tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989). MEMUTUSKAN : Dengan mencabut:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2172);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 41; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2175);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 42; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2176);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 43; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2177);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 44; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2178);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 45; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2179);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 46; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2180);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 50; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2184);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 51; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2185), Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara. Pasal 1 (1) Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2172); (2)Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan termasuk segenap pegawai/karyawan dari Badan Pimpinan Umum tersebut pada ayat (1)pasal ini ditampung oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian untuk kemudian dialihkan kepada Perusahaan-perusahaan Negara Kehutanan yang bersangkutan sesuai dengan masalah dan daerah kegiatannya; (3) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pasal 2 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/26