Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Mei 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Mei 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Mei 1971 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1961
Pendirian Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Jawa Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Selatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Riau
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sumatera Utara
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Aceh
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Barat
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Sulawesi Selatan/Tenggara
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1961
Pendirian Perusahaan Kehutanan Negara Maluku
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.