Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 1971 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN KEHUTANAN NEGARA Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan azas decontrol dan debirokratisasi dalam,pengurusan dan penguasaan Perusahaan- perusahaan Negara, oleh Pemerintah telah digariskan kebijaksanaan untuk membubarkan Badan Pimpinan Umum dari Perusahaan-perusahaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2172). Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp.tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989). MEMUTUSKAN : Dengan mencabut:
Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2172);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 41; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2175);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 42; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2176);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 43; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2177);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 44; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2178);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 45; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2179);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 46; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2180);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 50; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2184);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 51; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2185), Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara. Pasal 1 (1) Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Kehutanan Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 38; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2172); (2)Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan termasuk segenap pegawai/karyawan dari Badan Pimpinan Umum tersebut pada ayat (1)pasal ini ditampung oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertanian untuk kemudian dialihkan kepada Perusahaan-perusahaan Negara Kehutanan yang bersangkutan sesuai dengan masalah dan daerah kegiatannya; (3) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Pasal 2 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Mei 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/26
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.