Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1971 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PERASURANSIAN KREDIT Menimbang:

  1. bahwa dalam rangka usaha untuk mengarahkan dan mengamankan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang perkreditan dirasa perlu adanya suatu Lembaga Asuransi Kredit yang bergerak di sektor usaha perasuransian dengan bentuk Perusahaan Perseroan Terbatas;

  2. bahwa sebagian dari modal dasar Perusahaan Perseroan Terbatas termaksud pada sub a diatas berasal dari kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan termaksud pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah;

  3. Undang-undang No. 14 tahun 1967;

  4. Undang-undang No. 13 tahun 1968;

  5. Undang-undang No. 5 tahun 1969;

  6. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam bidang Perasuransian Kredit. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA.

    Pasal 1
    (1)

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham, Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. (2) Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam ayat (1) Pasal ini adalah Perusahaan Perseroan yang didirikan secara bersama-sama oleh Negara Republik Indonesia dan Bank Indonesia. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk:

    1. Membantu kelancaran pengarahan dan pengamanan perkreditan bankbank terutama dibidang-bidang usaha menengah dan kecil dengan jalan:


  7. membuat dan menutup perjanjian pertanggungan (asuransi) terhadap resiko atas kredit yang diberikan oleh Bank- bank dalam arti kata yang seluas-luasnya;

  1. memberikan dan menerima perantaraan dalam penutupan perjanjian pertanggungan terhadap risiko atas kredit bank.
    1. Dapat menutup perjanjian pertanggungan (asuransi) terhadap risiko atas kredit lainnya di luar perbankan.

    c. Dapat membuat dan menutup perjanjian pertanggungan ulang (re- asu-ransi) serta melakukan usaha-usaha yang langsung dan tidak langsung erat hubungannya dengan ketentuan yang dimaksud dalam sub a dan b Pasal ini. BAB III MODAL PERSERO. Pasal 3 (1) Modal dasar perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berjumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar Rupiah) yang terbagi atas saham- saham. (2) Saham Perusahaan Perseroan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas: - 1.000 helai saham prioritas, nominal a Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). - 4.000 helai saham biasa, nominal a Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). (3) Dari jumlah saham tersebut dalam ayat (2) Pasal ini pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut diambil oleh: -Negara Republik Indonesia sejumlah 300 helai saham prioritas. -Bank Indonesia sejumlah 300 helai saham prioritas. (4) Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO) diatur dalam Anggaran Dasarnya. BAB IV PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO. Pasal 4 Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 5 (1) Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini dengan hak substitusi kepada seorang Menteri atau penjabat Negara lainnya, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB V KETENTUAN PENUTUP. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 11 Januari 1971, Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/1

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):