Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990

Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin

Komentar!