Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1970 |
Nomor | : | 46 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Oktober 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Oktober 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Oktober 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990
Penjualan Seluruh Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Leppin
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.