Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN INDUSTRI RAKYAT (P.N.P.R. LEPPIN KARYA YASA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang: bahwa Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 194 tahun 1961 dan yang dengan surat Menteri Perindustrian Rakyat tertanggal 1 Juli 1961, namanya dirobah menjadi Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21); Meningat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dapng Stbl. 1847.: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 19 Prp. 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2894);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PEMBANGUNAN INDUSTRI RAKYAT (P.N.P.R. LEPPIN KARYA YASA) MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat yang didirikan de-dengan Peraturan Pemerintah Nomor 194 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 231) dan yang dengan surat Menteri Perindustrian Rakyat tertanggal 1 Juli 1961, Nomor 981, namanya dirobah menjadi Perusahaan Negara Perindustrian Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa, dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40). (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) menjadi PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut. (3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Pembangunan INdustri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) tersebut dalam ayat (2) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)Modal dari PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat (P.N.P.R. Leppin Karya Yasa) sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan pendirian PERSERO tersebut dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusa- sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 194 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 231) tentang Pendirian Perusahaan Negara Pembangunan Industri Rakyat dan semua peraturan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/64
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.