Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015
Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Reasuransi Umum Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama
Mencabut
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963
Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀