Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1970 |
Nomor | : | 45 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Oktober 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Oktober 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Oktober 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2015
Penggabungan Perusahaan Perseroan Persero PT Reasuransi Umum Indonesia Ke Dalam Perusahaan Perseroan Perseroan PT Reasuransi Indonesia Utama
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963
Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.