Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1970
Nomor:45
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:13 Oktober 1970
Tanggal Diundangkan:13 Oktober 1970
Tanggal Berlaku:13 Oktober 1970

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):