Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1963 |
Nomor | : | 44 |
Judul | : | Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Juni 1963 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Juni 1963 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1963 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.