Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀