Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1963

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1970

Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Reasuransi Umum Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Komentar!