Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970

Sumber

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1961

Pendirian Perusahaan Negara "Indra Karya"

Komentar!