Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Indra Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) INDRA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang: bahwa PN. Bina Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 1961 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21); Mengingat :
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stb.1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah:
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (PN) INDRA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1)Perusahaan Negara (PN) Indra Karya yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 78) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40) (2) Dengan dialihkannya bentuk PN Indra Karya menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, P.N. Indra Karya dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut. (3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran P.N. Indra Karya sebagaimana yang dimaksudkan oalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN
Pasal 2
(1)Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam P.N. Indra Karya sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa, dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembubaran PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3 Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Dagang (Stbl. 1847 :
- sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik diberkan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan-ketetnuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor21). BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya P.N. Indra Karya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor57 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 78) tentang Pendirian Perusahaan Bangunan Negara Indra Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 24 September 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LN 1970/60
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.