Perencanaan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1970 TENTANG PERENCANAAN HUTAN Menimbang :
bahwa untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar- besarnya dari Hutan Serba Guna dan Lestari perlu didahulukan dengan Perencanaan Hutan yang meliputi peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan,
bahwa untuk memperoleh keseragaman, ketertiban dan kepastian hukum dalam bidang Perencanaan Hutan serta sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan khususnya ketentuan pasal 5, 6, 7 dan 8 dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang Perencanaan Hutan dalam suatu Peraturan Pemerintah; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan;
Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 tentang Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra tingkat I. MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERENCANAAN HUTAN. BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal
Didalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : (1) Perencanaan Hutan adalah penyusunan pola tentang peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan hutan secara serbaguna dan lestari serta penyusunan pola kegiatan-kegiatan pelaksanaannya menurut ruang dan
(1O) Panitia Tata Batas adalah panitia yang dibentuk oleh Menteri Pertanian dalam rangka Pengukuhan H
Pasal 2. (1) Tujuan Perencanaan Hutan adalah agar segala kegiatan termaksud pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan secara terarah dan rasionil untuk memperoleh manfaat yang sebesar-
Rencana Umum;
Rencana Pengukuhan Hutan;
Rencana Penata-gunaan Hutan;
Rencana Penata H
BAB II. INVENTARISASI DAN SURVEY. Pasal 3. (1) Menteri Pertanian wajib mengadakan survey dan inventarisasi sebagai dasar Perencanaan H
BAB III. RENCANA UMUM. Pasal 4. (1) Menteri Pertanian wajib menyusun Rencana Umum untuk menentukan peruntukan, penyediaan, pengadaan dan penggunaan
BAB IV. RENCANA PENGUKUHAN HUTAN. Pasal 5. (1) Rencana Pengukuhan Hutan disusun oleh Menteri Pertanian berdasarkan Rencana U
BAB V. RENCANA PENATA-GUNAAN HUTAN. Pasal 6. Rencana Penata-gunaan disusun berdasarkan Rencana Pengukuhan Hutan sesuai dengan fungsi hutan yang bersangkutan meliputi :
Hutan Lindung;
Hutan Produksi;
Hutan Suaka Alam;
Hutan W
Pasal 7. (1) Rencana Penata-gunaan Hutan didasarkan atas pertimbangan:
Letak dan keadaan hutan;
Topografi;
Keadaan dan sifat tanah;
Iklim;
Keadaan dan perkembangan masyarakat;
Lain ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut. (2) Penata-gunaan Hutan Lindung bertujuan untuk memperoleh fungsi sebesar-besarnya terhadap pengaturan tata-air, pemeliharaan kesuburan tanah serta pencegahan bencana banjir dan
Pasal 8. (1) Penunjukkan Hutan Lindung, Hutan Produksi, Hutan Suaka Alam dan Hutan Wisata, dilakukan oleh Menteri P
BAB VI. RENCANA PENATAAN HUTAN. Pasal 9. (1) Rencana Penataan Hutan memuat kegiatan-kegiatan guna penyusunan Rencana Karya untuk jangka waktu tertentu dan meliputi
Penentuan batas-batas hutan yang akan ditata;
Pembagian hutan dalam petak-petak kerja;
Perisalahan hutan;
Pembukaan wilayah hutan;
Pengumpulan bahan-bahan lainnya untuk keperluan penyusunan Rencana karya.
Pengukuran dan Pemetaan. (2) Semua jenis hutan yang tersebut dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah ini diwajibkan untuk ditata dandibuat Rencana K
BAB VII; KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 10. (1) Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini Bab II pasal 8 ayat (5), (6), (7) dan (8) Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 sepanjang mengenai Perencanaan Hutan,
BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 11. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di J
pada tanggal 31 Agustus 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di J
pada tanggal 31 Agustus 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1970 TENTANG PERENCANAAN HUTAN PENJELASAN UMUM: Salah satu sumber kekayaan alam di Indonesia adalah
Untuk memanfaatkan hutan secara maksimal, maka wilayah-wilayah tertentu ditetapkan sebagai Kawasan Hutan yang kemudian diusahakan untuk berbagai jenis hutan yaitu Hutan Produksi, Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam dan Hutan W
Seperti halnya pada tiap-tiap bidang usaha, maka untuk pelaksanaan pengusahaan hutan, perlu disusun terlebih dahulu rencana-rencana yang
Untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan kelestarian, pelaksanaan segala kegiatan itu diperlukan adanya landasan kerja serta landasan hukum yang dapat menampung segala segi persoalannya secara
Guna mendapatkan adanya keseragaman dan ketertiban dalam bidang Perencanaan Hutan dipandang perlu kebijaksanaan dan wewenang dalam bidang Perencanaan Hutan, yang bersifat Nasional dan menyeluruh dilaksanakan oleh Pemerintah P
Perlu diketahui bahwa Perencanaan Hutan itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Swatantra Tingkat I, sepanjang mengenai Perencanaan H
Oleh karena itu dipandang perlu untuk mencabut Bab II pasal 8 ayat-ayat (5), (6), (7) dan (8) dari Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 1951 tersebut di atas, sepanjang mengenai Perencanaan H
Perencanaan Hutan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dan pengarahan yang rasionil bagi kegiatan-kegiatan pelaksanaan
Guna melengkapi perbendaharaan data-data mengenai hutan di Indonesia dan pula sebagai dasar pembuatan rencana dalam bidang kehutanan maka Pemerintah wajib mengadakan inventarisasi dan
Berdasarkan Rencana Umum disusun Rencana Pengukuhan Hutan, kemudian disusul dengan pelaksanaan
Untuk ini wilayah tertentu ditunjuk sebagai Kawasan Hutan, kemudian dikukuhkan di lapangan dengan tanda-tanda batas tertentu dan akhirnya oleh Menteri Pertanian ditetapkan sebagai Kawasan H
Dalam menunjuk wilayah tertentu sebagai Kawasan Hutan baik sebagian maupun seluruhnya, sekaligus dapat ditetapkan fungsinya sebagai Hutan Produksi, Hutan Lindung, Hutan Suaka Alam dan Hutan W
Sesuai dengan Undang-undang Pokok Kehutanan pasal 8 ayat (2) maka untuk pengusahaan hutan tertentu pertu diadakan Penataan Hutan terlebih dahulu, guna menyusun Rencana Karya atau Bagan K
Yang perlu ditata tidak hanya Hutan Produksi saja, melainkan semua jenis hutan termasuk Hutan Wisata, dengan pertimbangan bahwa pengurusan hutan secara baik membutuhkan penataan yang baik
Untuk menghindari bermacam-macam penafsiran, maka dalam ketentuan umum dari Peraturan Pemerintah ini dicantumkan definisi dari istilah-istilah tertentu yang belum dapat dimuat dalam ketentuan umum dari Undang-undang Pokok K
Mengingat pentingnya Perencanaan Hutan seperti yang dimaksud/disebutkan di atas, maka dianggap perlu untuk mencantumkan Ketentuan-ketentuan tentang hal tersebut di dalam suatu Peraturan P
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup
Pasal 2. Tujuan perencanaan di samping memperoleh manfaat sebesar- besarnya secara terarah dan rasionil, adalah juga untuk menunjang Ketahanan N
khususnya dilihat dari segi Pertahanan Keamanan N
Pasal 3. Cukup
Pasal 4. (1) Rencana Umum yang ditentukan oleh Menteri Pertanian hendaknya disusun dengan memperhatikan saran-saran dari Departemen yang erat atau mempunyai sangkut-paut dengan perencanaan termaksud, sedangkan dari segi Pertahanan Keamanan Nasional mengingat pentingnya arti hutan sebagai medan tempur serta dalam hubungannya sebagai perbatasan darat negara Republik Indonesia, perlu diperhatikan pula pertimbangan-pertimbangan dari Departemen H
Daerah aliran sungai adalah daerah aliran sungai besar yang mengalir dari pegunungan sampai ke laut di mana terdapat anak-anak sungai yang bermuara pada induk
Di daerah aliran sungai tersebut perlu adanya areal yang dipertahankan sebagai Kawasan Hutan yang luasnya paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari daerah aliran sungai
Daerah aliran sungai besar dapat dibagi dalam daerah-daerah aliran anak
Di dalam daerah aliran anak sungai areal yang harus dipertahankan sebagai Kawasan Hutan dapat lebih ataupun kurang dari 30% dari daerah alir anak sungai tersebut, tetapi jumlah prosentase areal yang harus dipertahankan sebagai Kawasan Hutan paling sedikit 30% dari daerah aliran sungai
Seluruh wilayah daratan Indonesia dibagi menjadi daerah- daerah aliran sungai sehingga prosentase dari aliran sungai berarti juga prosentasi dari luas
Pasal 5. (3) Untuk melaksanakan pekerjaan Pengukuhan Hutan, perlu dibentuk sebuah panitia, yang diberi nama Panitia Tata B
Panitia Tata Batas diangkat oleh Menteri Pertanian, yang Anggota- anggotanya terdiri atas pejabat-pejabat dari Instasi-instansi: Kehutanan, Pertanian, Peternakan, Pekerjaan Umum, Pemerintah Daerah dan Instansi-instansi lain yang dipandang
Pelaksanaan dan Tanggung-jawab pekerjaan pengukuhan suatu Kawasan Hutan dibebankan kepada Kepala, Dinas Kehutanan, dibantu oleh Panitia Tata Batas, yang memberi saran-saran dan pertimbangan-pertimbangan mengenai pembuatan batas, pemasukan/pengeluaran tanah-tanah milik dan tanah-tanah fihak ketiga ke dalam/ke luar dari Kawasan Hutan dan lain-
Pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian dengan ketentuan bahwa penghapusan atau pengurangan diharuskan adanya areal sebagai gantinya, sehingga luas Kawasan Hutan tersebut
Pasal 6. Cukup
Pasal 7. (2) Penatagunaan Hutan Lindung yang bertujuan untuk memperoleh fungsi yang sebesar-besarnya terhadap pengaturan tata air, pemeliharaan kesuburan tanah serta pencegahan bencana banjir dan erosi ditentukan batas ketinggian 500 m di atas permukaan
Di atas ketinggian 500 m di atas permukaan laut tersebut hutan harus dipertahankan sebagai Hutan L
Penyimpangan dari ketentuan tersebut ditetapkan oleh suatu Instansi yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian untuk menentukan batas ketinggian areal hutan dengan mempertimbangkan:
Letak dan keadaan hutan;
Topografi;
Keadaan dan sifat tanah;
Iklim;
Keadaan dan perkembangan masyarakat;
Lain ketentuan yang akan ditetapkan lebih lanjut. (4). Hutan Suaka Alam dibagi atas :
Cagar Alam;
Suaka M
Cagar Alam adalah hutan yang perlu dilindungi berhubung keindahan alamnya yang khas baik alam hewani maupun alam nabati, untuk kepentingan kebudayaan dan ilmu
Suaka Margasatwa adalah hutan yang perlu dilindungi untuk memberi tempat hidup bagi margasatwa tertentu yang mempunyai nilai khas bagi kebudayaan dan ilmu
Dengan membuat Suaka Margasatwa ini maka kemusnahan jenis margasatwa tertentu dapat dicegah. (5). Hutan Wisata dibagi atas :
Taman Wisata.
Taman B
Taman Wisata merupakan hutan yang penting untuk rekreasi masyarakat dalam rangka pembangunan negara di bidang
Taman Buru adalah tempat-tempat di dalam hutan yang disediakan untuk keperluan perburuan terhadap binatang- binatang tertentu, yang terdapat di dalam hutan
Perburuan ini diatur sedemikian rupa, sehingga binatang- binatangnya tidak akan punah akibat perburuan itu dengan mengatur waktu, cara dan obyek pemburuan maupun mengadakan syarat-syarat tertentu terhadap
Pasal 8. Cukup
Pasal 9. Cukup
Pasal 10. Cukup
Pasal 11. Cukup
Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/50; TLN. Nomor 2945