Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Kerta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998

Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kerta Niaga Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga

Mencabut

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1966

Pendirian Perusahaan-Perusahaan Negara Dirga Niaga, Cipta Niaga Dan Kerta Niaga

Komentar!