Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Kerta Niaga Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) KERTA NIAGA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang: bahwa Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1966 setelah mulai penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21); MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN Pasal 1 (1) Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1966 Nomor 13) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 40) (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut. (3) Semua hal-hal yang bertahan dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN Pasal 2 (1) Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagal modal dalam Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan; (2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud serluruh saham-saham dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Metneri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 3 Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perdagangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Perdagangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut-serta mendirikan PERSERO tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21). BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 13) dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap PERSERO tersebut. Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1970. SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LN 1970/49

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):