Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1969

Kerangka<< >>

a. bahwa untuk lebih meningkatkan produktivitas dari Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya, dipandang perlu untuk memberikan kebebasan berusaha yang lebih luas kepada kedua badan-usaha tersebut dengan cara memberikan kesempatan penutupan asuransi dalam valuta asing; a. bahwa untuk lebih meningkatkan produktivitas dari Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya, dipandang perlu untuk memberikan kebebasan berusaha yang lebih luas kepada kedua badan-usaha tersebut dengan cara memberikan kesempatan penutupan asuransi dalam valuta asing; b. bahwa berdasarkan pertimbangan termaksud dalam sub a, dipandang perlu mengatur kembali lapangan usaha dari kedua badan-usaha tersebut sebagaimana masing-masingnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960;

  3. Undang-undang Nomor 34 tahun 1964; 391 4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1965;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1965;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965; MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan dan Penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 113) tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 114) tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya. Pasal I. Pasal 8 dari Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 113) tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya, diubah dan ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
    (1)

    Dengan bekerjasama secara erat dengan Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia, Perusahaan berusaha di dalam negeri dalam lapangan perasuransian jiwa dengan:

    1. menerima segala macam asuransi jiwa baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing, kecuali reasuransi;

    2. memberi perantaraan dalam penerimaan segala macam asuransi jiwa baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing, tidak termasuk reasuransi. (2) Resiko-resiko asuransi jiwa yang melampaui kemampuan sendiri dari Perusahaan, direasuransikan di dalam negeri kepada Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia. Pasal II. Pasal 8 dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 114) tentang Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Bendasraya, diubah dan di tambah seperti tersebut di bawah ini:

    (1) Ayat-ayat (1) dan (2) diubah dan ditambah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "(1) Dengan bekerjasama secara erat dengan Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia dan Perusahaan-perusahaan Asuransi Nasional, Perusahaan berusaha di dalam negeri dalam lapangan perasuransian dengan: a. menerima segala macam asuransi baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing, kecuali asuransi jiwa dan sosial; b. memberi perantaraan dalam penerimaan segala macam. asuransi baik dalam mata uang rupiah maupun dalam mata uang asing, tidak termasuk asuransi jiwa dan sosial. (2) Resiko-resiko asuransi yang melampaui kemampuan sendiri dari Perusahaan, direasuransikan di dalam negeri kepada Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia dan Perusahaan-perusahaan Asuransi Nasional lainnya." (2) Sesudah ayat (2), ditambahkan satu ayat baru, ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut: "(3) Dalam hal Perusahaan-perusahaan Asuransi didalam negeri tidak dapat lagi menampung resiko-resiko yang direasuransikan oleh Perusahaan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini, dengan persetujuan Menteri dapat diusahakan hubungan reasuransi ke luar negeri." Pasal III. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1969. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1969. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1969/32

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):