Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1968

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967

Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara

Komentar!