Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1967 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 208 TAHUN 1961, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYSWARATAN RAKYAT SEMENTARA Menimbang: bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24), tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. sebagaimana telah diubah dan ditambah kemudian. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;

  3. Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 38);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24) tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil "P.G.P.S. 1968". Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961, tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. Pasal 1.
    (1)

    Ayat (1), ayat (2) dan ayat (4), pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961) Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah sedemikian sehingga berturut-turut berbunyi sebagai berikut: "(1). Anggota M.P.R.S. yang menjadi Ketua mendapat gaji- pokok sejumlah Rp 17.500,- (tujuh belas ribu lima ratus rupiah) sebulan." "(2). Diatas gaji pokok tersebut dalam ayat (1) pasal ini kepada Ketua M.P.R.S. diberikan tunjangan- tunjangan menurut peraturan-peraturan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golong II s/d IV "P.G.P.S. 1968". "(4). Kepada Ketua M.P.R.S. diberikan tunjangan-jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan". Jika Ketua terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian".

    (2)

    Ayat (1) dan (4), pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5) diubah sedemikian sehingga berturut-turut berbunyi sebagai berikut: "(1). Anggota M.P.R.S. yang menjadi Wakil Ketua mendapat gaji pokok sejumlah Rp 11.250,- (sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. "(4) Kepada Wakil Ketua M.P.R.S. diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan." (3) Ayat (1), pasal 3, Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4,tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5) diubah sedemikian sehingga berbunyi sebagai berikut : "(1).Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 7 Peraturan ini Anggota M.P.R.S., kecuali Ketua dan Wakil Ketua, mendapat uang kehormatan sejumlah Rp 6.250,- (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) sebulan. " (4) Jumlah uang-sidang, biaya perjalanan, biaya penginapan serta biaya pengangkutan lokal termaksud dalam ayat (2), (3),(6)dan ayat (7), pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), tiap-tiap kali ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pimpinan M.P.R.S.

    (5) Pasal 8, Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1973 Nomor 5) diubah sedemikian sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8. Tentang tunjangan Pejabat Ketua. "Jika Ketua berhalangan menjalankan tugasnya selama satu bulan atau lebih, maka kepada Wakil Ketua yang menjalankan tugas Ketua. disamping tunjangan jabatannya termaksud ayat (2), pasal 1, Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan representasi menurut ketentuan pada kalimat kedua, ayat (4), pasal 1, Peraturan Pemerintah ini." Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. yang terdiri dari Gaji- pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1967. Pejabat Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 196 Sekretaris Kabinet, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 TAHUN 1967 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH Nomor 208 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA. I. UMUM. 1.Dengan Peraturan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan- tunjangan Ketua/Wakil Ketua M.P.R.S. dan uang kehormatan Anggota M.P.R.S., yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), mulai 1 Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya P.G.P.S. 1968. 2.Penyesuaian mengenai besarnya uang sidang, biaya perjalanan, biaya penginapan serta biaya pengangkutan lokal Anggota M.P.R.S. dengan taraf baru penghasilan menurut peraturan ini dan dengan tingkat harga pada sesuatu saat hendaknya diatur secara flexibel dengan kerjasama antara Pemerintah dengan Pimpinan M.P.R.S. sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 38). II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan 2 Cukup jelas. Mengetahui Presidium Kabinet Ampera. Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1967/28; TLN Nomor 2836

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):