Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1967
Nomor:16
Judul:Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 1967
Tanggal Diundangkan:28 Desember 1967
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967

Sumber

Diubah dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1968

    Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):