Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1968
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1968 |
Nomor | : | 8 |
Judul | : | Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836) |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Maret 1968 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Maret 1968 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Maret 1968 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967
Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Majelis Permusyswaratan Rakyat Sementara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.