Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Tentang Kedududkan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota M.P.R.S. Sebagaimana Diatur Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 1961 Dan Telah Dirobah Dan Ditambah Terachir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2836)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEDUDUDKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA M.P.R.S. SEBAGAIMANA DIATUR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 208 TAHUN 1961 DAN TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH TERACHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1967 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 NOMOR 28, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2836) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 dipandang perlu untuk meninjau ketentuan besarnya penghasilan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. sebagaimana termaksud pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967;
bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk merobah dan atau menambah Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1968 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S. sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 dan yang telah dirobah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 28, T.L.N. Nomor 2836). Pasal I. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1967 (Lembaran- Negara tahun 1967 Nomor 28, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2836) diubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan Pemerintah ini, besarnya penghasilan para Ketua, Wakil Ketua dan Anggota M.P.R.S., yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, terhitung mulai bulan Januari 1968 sampai dengan Desember 1968 berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Pasal II. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 27 Maret 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 TAHUN 1967 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH Nomor 208 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA. I. UMUM. 1. Dengan Peraturan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan-tunjangan Ketua/Wakil Ketua M.P.R.S. dan uang kehormatan Anggota M.P.R.S., yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 208 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 249) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), mulai 1 Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya P.G.P.S. 1968. 2. Penyesuaian mengenai besarnya uang sidang, biaya perjalanan, biaya penginapan serta biaya pengangkutan lokal Anggota M.P.R.S. dengan taraf baru penghasilan menurut peraturan ini dan dengan tingkat harga pada sesuatu saat hendaknya diatur secara flexibel dengan kerjasama antara Pemerintah dengan Pimpinan M.P.R.S. sesuai dengan ketentuan dalam pasal 22 Undang- undang Nomor 10 tahun 1966 (L.N. tahun 1966 Nomor 38). II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan 2 Cukup jelas. Mengetahui Presidium Kabinet Ampera. Sekretaris, CATATAN Kutipan: LN 1968/17
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.