Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968) Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 No. 5)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1968

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980

Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967

Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)

Komentar!