Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968) Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 No. 5)
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN DAN PENAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH TELAH DIROBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO.1 TAHUN Menimbang: bahwa dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 5) maka dipandang perlu untuk meninjau kembali ketentuan besarnya jumlah penerimaan penghasilan Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;
Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 263) tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968. MEMUTUSKAN: Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang perobahan dan penambahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2833) tentang Peraturan Gadji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tahun 1968 (P.G.P.S. 1968) sebagaimana telah dirobah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 5). Pasal I. Pasal 24 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2833) dirubah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut : Besarnya penghasilan Pegawai Negeri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan-pimpinan terhitung sejak bulan januari 1968 sampai dengan bulan Desember 1968 berjumlah: a. bagi pegawai yang digaji menurut golongan gaji I P.G.-P.S. 1968, 75% (tujuh puluh lima perseratus), dan b. bagi pegawai yang digaji menurut golongan II, III dan IV P.G.P.S. 1968 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 1968, Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 21 Pebruari 1968 Sekretaris Kabinet Ampera R.I. SUDHARMONO S.H. Brigjen T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/8
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.