Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1980 TENTANG PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL Menimbang : bahwa dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja, dipandang perlu menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil; Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang Wajib Militer (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1651), sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 40 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2063);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL. BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. BAB II PENGANGKATAN PERTAMA
Pasal 3
(1)Pangkat-pangkat yang dapat diberikan untuk pengangkatan pertama adalah :
Juru Muda golongan ruang I/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;
Juru Muda tingkat I golongan ruang I/b, bagi mereka yang sekurang- kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun;
Juru golongan ruang I/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun;
Pengatur Muda golongan ruang II/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I;
Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, bagi mereka yang sekurang- kurangnya memiliki Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik;
Pengatur golongan ruang II/c, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Akta III;
Penata Muda golongan ruang III/a, bagi mereka yang sekurang-kurangnya memiliki Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker. ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV;
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, bagi mereka yang sekurang- kurangnya memiliki Ijazah Doktor, Ijazah Spesialis II, Akta V, atau memperoleh Gelar Doktor dengan mempertahankan disertasi pada suatu Perguruan Tinggi Negeri yang berwenang.
(2)Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar dan Akta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar, dan Akta Negeri atau Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah/Gelar, dan Akta Swasta yang ditetapkan sederajat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)Gelar Doktor yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Swasta atau Perguruan Tinggi di luar negeri, hanya dapat dihargai apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Gelar Doktor yang diberikan oleh Perguruan Tinggi Negeri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)Di samping syarat pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus pula dipenuhi syarat-syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Pasal 4
Bekas Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat yang melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diangkat dalam suatu pangkat menyimpang dari ketentuan Pasal 3 ayat (1), setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
Pasal 5
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 didahului dengan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil. BAB III KENAIKAN PANGKAT Bagian Pertama Masa Kenaikan Pangkat
Pasal 6
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober tiap tahun. Bagian Kedua Kenaikan Pangkat Reguler
Pasal 7
(1)Kenaikan pangkat reguler adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat.yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya.
(2)Kenaikan pangkat reguler bagi Pegawai Negeri Sipil yang memiliki :
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar adalah sampai dengan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a;
Surat Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama adalah sampai dengan pangkat Pengatur golongan ruang II/c;
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun dan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun adalah sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d;
Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, dan Akta I adalah sampai dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a;
Ijazah Sarjana Muda dan Ijazah Diploma II adalah sampai dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b;
Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, Ijazah Diploma III Politeknik, dan Akta III adalah sampai dengan pangkat Penata golongan ruang III/c;
Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, dan Ijazah Apotekter adalah sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d;
Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, dan Akta IV adalah sampai dengan pangkat Pembina golongan ruang IV/a;
Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah Spesialis II, dan Akta V adalah sampai dengan pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b.
Pasal 8
Kenaikan pangkat reguler dapat diberikan setiap kali setingkat lebih tinggi apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan :
telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai cukup. Bagian Ketiga Kenaikan Pangkat Pilihan
Pasal 9
(1)Kenaikan pangkat pilihan adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
(2)Kenaikan pangkat pilihan diberikan dalam batas-batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan.
Pasal 10
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi apabila :
telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang; atau
telah 6 (enam) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai cukup, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
Pasal 11
(1)Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang- kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun memangku jabatan yang bersangkutan dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2)Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali selama menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 12
(1)Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan fungsional yang untuk kenaikan pangkatnya di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan diharuskan pula memenuhi angka kredit, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir; atau
sekurang-kurangnya telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, telah memenuhi angka kredit yang ditentukan, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik selama 2 (dua) tahun terakhir, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2)Ketentuan lebih lanjut tentang angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala.Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
(3)Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan itu. Bagian Keempat Kenaikan Pangkat Istimewa
Pasal 13
Kenaikan pangkat istimewa adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, atau menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara.
Pasal 14
Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila:
menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya secara terus menerus selama 2 (dua) tahun terakhir, sehingga ia nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungannya yang dinyatakan dengan surat keputusan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan;
sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya;
setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan bernilai amat baik selama 2 (dua) tahun terakhir; dan
masih dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan bagi. jabatan yang dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 15
(1)Pegawai Negeri Sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
Kenalkan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas. Bagian Kelima Kenaikan Pangkat Pengabdian
Pasal 17
Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun yang akan berhenti dengan hormat dengan hak pensiun, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi apabila :
sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya; dan
penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
Pasal 18
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, tidak terikat pada jabatan dan ketentuan ujian dinas serta diberikan 1 (satu) bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun. Bagian Keenam Kenaikan Pangkat Anumerta
Pasal 19
Pegawai Negeri Sipil yang tewas dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi secara anumerta.
Pasal 20
Kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 mulai berlaku pada tanggal tewasnya Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 21
Keputusan kenaikan pangkat anumerta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dikebumikan.
Pasal 22
(1)Untuk dapat dilaksanakan pemberian kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka pejabat yang berwenang dapat mengeluarkan keputusan sementara.
(2)Apabila tempat kedudukan pejabat yang berwenang jauh sehingga tidak memungkinkan pemberian kenaikan pangkat anumerta itu tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, maka keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 23
(1)Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang mengeluarkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta, wajib melaporkannya kepada pejabat yang berwenang disertai dengan bahan-bahan sebagai dasar pertimbangan pengeluaran keputusan sementara.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dikirimkan kepada pejabat yang berwenang dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak mulai berlakunya keputusan sementara.
Pasal 24
Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan menjadi keputusan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
Akibat keuangan dari keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 baru timbul sesudah keputusan sementara itu ditetapkan menjadi keputusan oleh pejabat yang berwenang. Bagian Ketujuh Kenaikan Pangkat dalam Tugas Belajar
Pasal 26
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, selama dalam pendidikan atau latihan jabatan itu, dapat diberikan kenaikan pangkat.
Pasal 27
(1)Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti pendidikan, apabila telah lulus serta memperoleh :
Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik dan masih menduduki pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke bawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b;
Akta III dan masih menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c;
Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis 1, atau Akta IV dan masih menduduki pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
Ijazah/Gelar Doktor, Ijazah Spesialis II, atau Akta V dan masih menduduki pangkat Penata Muda golongan ruang III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
(2)Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), baru dapat dilakukan, apabila penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang. Bagian Kedelapan Kenaikan Pangkat Selama Menjadi Pejabat Negara
Pasal 28
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara dan dibebaskan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
telah 5 (lima) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
Pasal 29
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Negara tetapi tidak dibebaskan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan yang dipangkunya. Bagian Kesembilan Kenaikan Pangkat Selama Dalam Penugasan
Pasal 30
(1)Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek Pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat, atau badan internasional dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi :
Menurut ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 8 bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak memangku jabatan pimpinan;
menurut ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan pimpinan;
menurut ketentuan Pasal 12 bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku suatu jabatan yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angkat kredit di samping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat.
(2)Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, kecuali bagi tenaga pengajar, tenaga medis, tenaga para medis, dan pekerja sosial.
(3)Proyek Pemerintah, perusahaan milik Negara, organisasi profesi, badan swasta, badan internasional, jabatan pimpinan, dan jabatan lain yang dipersamakan dengan itu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Bagian Kesepuluh Kenaikan Pangkat Selama Menjalankan Wajib Militer
Pasal 31
(1)Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer, diangkat kembali pada instansi semula.
(2)Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas wajib milliter, tidak dapat diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 32
(1)Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diangkat kembali dalam pangkat yang sekurang-kurangnya sama dengan pangkat yang dimilikinya terakhir sebelum menjalankan dinas wajib militer.
(2)Pemberian pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan memperhitungkan penuh masa kerja dan dengan memperhatikan pangkat yang dimilikinya selama menjalankan dinas wajib militer. Bagian Kesebelas Kenaikan Pangkat sebagai Penyesuaian Ijazah
Pasal 33
(1)Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah, atau Akta dapat dinaikkan pangkatnya menjadi :
Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama atau Surat Tanda Tamat Balajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun;
Juru golongan ruang I/c bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 4 Tahun;
Pengatur Muda golongan ruang II/a bagi yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I;
Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b bagi yang memperoleh Ijazah Sarjana Muda, Ijazah Diploma II, Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, Akta II, atau Ijazah Diploma III Politeknik;
Pengatur golongan ruang II/c bagi yang memperoleh Akta III;
Penata Muda golongan ruang III/a bagi yang memperoleh Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV;
Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b bagi yang memperoleh Ijazah Doktor, Ijazah Spesialis II, Akta V.
(2)Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) baru dapat diberikan apabila :
yang bersangkutan diberi jabatan/tugas yang memerlukan pengetahuan keahlian yang diperolehnya dalam pendidikan itu;
sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya, dan c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik. Bagian Keduabelas Kenaikan Pangkat dan Lain-lain
Pasal 34
(1)Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama yang berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c apabila :
telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir, atau b. telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(2)Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Pertama 3 Tahun yang berpangkat Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Juru golongan ruang I/c apabila :
telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian -pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau
telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(3)Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun atau Ijazah Diploma I yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, apabila :
telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan 'pekerjaan yang bernilai kurang.
(4)Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 4 tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, apabila :
telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(5)Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa, Ijazah Diploma III, Ijazah Akademi, Ijazah Bakaloreat, atau Akta II yang berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c, apabila :
telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; yaitu :
telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(6)Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Diploma III Politeknik yang berpangkat Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b, dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur golongan ruang II/c, apabila :
telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik; atau : b. telah 2 (dua) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(7)Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Dokter atau Ijazah Apoteker yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, apabila :
telah 3 (tiga) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai. baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau
telah 4 (empat) tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik, dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang.
(8)Pegawai Negeri Sipil yang memiliki Ijazah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV yang berpangkat Penata Muda golongan ruang III/a, dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b, apabila :
telah 2 (dua)tahun dalam pangkat yang dimilikinya dan setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; atau : b. telah 3 (tiga) tahun dalam. pangkat yang dimilikinya dan penilaian pelaksanaan pekerjaan rata-rata bernilai baik dengan ketentuan tidak ada unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan yang bernilai kurang. Bagian Ketigabelas Ujian Dinas
Pasal 35
(1)Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya, maka Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d, untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, di samping harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan harus pula lulus ujian dinas.
(2)Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagi dalam 3 (tiga) tingkat yaitu :
ujian dinas tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Juru Tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a;
ujian dinas tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
ujian dinas tingkat III untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a.
Pasal 36
Ujian dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilaksanakan oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden dalam lingkungannya masing-masing sesuai dengan ketentuan-ketentuan teknis dari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 37
Dikecualikan dari ujian dinas :
Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh kenaikan pangkat istimewa dalam pangkat yang setingkat lebih tinggi dari Juru Tingkat I golongan ruang I/d, Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d, dan Penata Tingkat I golongan.ruang III/d;
Pegawai Negeri Sipil yang telah lulus dari pendidikan/latihan jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara;
Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki Ijazah Sarjana, Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijasah Pasca Sarjana, Ijazah Spesialis I, atau Akta IV untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a;
Pegawai Negeri Sipil yang Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Non Guru 3 Tahun, Ijazah Diploma I, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas. Non Guru 4 Tahun, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas Guru 3 Tahun, atau Akta I untuk kenaikan pangkat dari pangkat Juru Tingkat I golongan ruang I/d menjadi Pengatur Muda golongan ruang II/a. Bagian Keempatbelas Pelaksanaan Pengangkatan Dalam Pangkat
Pasal 38
Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan atau dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. BAB IV KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 39
(1)Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat kesehatan dan umumya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bawah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepadanya diberikan pangkat yang sesuai dengan jenjang pangkat dalam jabatan yang akan dipangkunya dengan memperhatikan pengalaman dan pangkat terakhir yang dimilikinya sebagai anggota ABRI.
(2)Anggota ABRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberhentikan dengan hormat sejak tanggal pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 40
(1)Pensiunan Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila memenuhi syarat-syarat kesehatan dan umurnya sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bawah batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kepadanya diberikan pangkat setinggi-tingginya sama dengan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(2)Hak atas pensiun-pensiunan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibatalkan terhitung mulai pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 41
Pensiunan Pegawai Negeri yang mempunyai keahlian yang sangat diperlukan dapat diangkat menjadi Pegawai bulanan di samping pensiun untuk paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 42
Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41 adalah sangat selektif dan hanya dapat dilakukan dengan keputusan atau dengan persetujuan Presiden.
Pasal 43
(1)Pegawai Negeri Sipil yang karena kecakapannya yang luar biasa dan tenaganya sangat dibutuhkan dalam Jabatan Negeri yang diangkat dalam suatu jabatan struktural eselon I tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat minimum yang ditentukan untuk jabatan itu, kepadanya dapat diberikan pangkat lokal.
(2)Pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya adalah pangkat minimum yang ditentukan untuk jabatan itu.
(3)Pangkat lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dengan sendirinya tidak berlaku lagi, apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah mencapai pangkat minimum untuk jabatan itu atau telah berhenti dari jabatan tersebut.
(4)Pemberian kenaikan pangkat lokal adalah sangat selektif dan hanya dapat diberikan dengan Keputusan Presiden.
(5)Pangkat lokal tidak membawa perubahan gaji pokok.
Pasal 44
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 45
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. BAB V PENUTUP
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS - 1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 47
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1980 TENTANG PENGANGKATAN DALAM PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL UMUM. Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja maka perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan pertama dan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan itu. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain daripada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya. Sebagaimana dikemukakan di atas bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan dan setiap penghargaan barulah mempunyai nilai apabila diberikan pada orang yang tepat dan tepat pada waktunya. Berhubung dengan itu, maka setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan, kenaikan pangkat bawahannya tepat pada waktunya. Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat kenaikan pangkat, sehingga dengan demikian setiap penjabat yang berwenang mempunyai dan menggunakan dasar yang sama dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pengabdian sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, dapat dinilai dari kesetiaan, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, kecakapan, dan kepemimpinan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Surat Tanda Tamat Belajar,,Ijazah, atau Akta yang dikeluarkan oleh, Sekolah/Perguruan Tinggi di luar negeri hanya dapat dihargai, apabila telah diakui dan ditetapkan sederajat dengan Surat Tanda Tamat Belajar, Ijazah, atau Akta Negeri oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan syarat-syarat lain adalah syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976.
Pasal 4
Dalam mempertimbangkan penetapan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus memperhatikan formasi/lowongan yang tersedia. Penetapan pangkat bagi bekas anggota ABRI dilakukan berdasar kan ketentuan persamaan pangkat yang berlaku. Selain daripada itu pengangkatan berdasarkan pasal ini harus pula memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976.
Pasal 5
Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil tidak diberikan pangkat. Sebagai dasar penggajian ditetapkan golongan ruang penggajian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pangkatnya ditetapkan bersamaan dengan pengangkatannya menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Yang dimaksud dengan jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, seperti Sekretaris Jenderal, Direktur, Kepala Seksi dan lain-lain. Yang dimaksud dengan jabatan fungsional adalah jabatan yang walaupun tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi tetapi ditinjau dari sudut fungsinya jabatan itu harus ada untuk memungkinkan organisasi itu dapat melakukan tugas pokoknya seperti Guru, Dosen, Hakim, Peneliti, Juru Ukur, dan lain-lain jabatan yang serupa dengan itu. Kenaikan pangkat pilihan hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu. Jabatan fungsional tertentu yang dimaksud ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara dengan memperhatikan usul Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan lembaga Tertinggi/ Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dan setelah mendengar pertimbangan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu jabatan, tetapi pangkatnya masih di bawah pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, pada dasarnya adalah karena kecakapan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, oleh sebab itu dapat dipercepat kenaikan pangkatnya. Ayat (2) Kenaikan pangkat sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dihitung mulai kenaikan pangkat yang telah diberikan kepada yang bersangkutan sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Pasal 12
Ayat (1) Dewasa ini, angka kredit sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat baru berlaku bagi dosen dalam lingkungan Perguruan Tinggi Negeri. Sesuai dengan prinsip pembinaan Pegawai Negeri Sipil antara lain berdasarkan sistem prestasi kerja, maka angka kredit sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat akan berkembang bagi jabatan- jabatan.lainnya pada masa mendatang. Ayat (2) Menunggu adanya pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka ketentuan mengenai angka kredit yang berlaku pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini buat sementara tetap berlaku. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan prestasi kerja yang luar biasa baiknya, adalah prestasi kerja yang sangat menonjol, yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan nyata-nyata menjadi teladan bagi rekan- rekannya. Prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu dinyatakan dalam bentuk surat keputusan. Surat keputusan tersebut ditanda tangani sendiri oleh pejabat yang dimaksud dalam pasal ini, tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan kepada pejabat lain. Dalam surat keputusan tersebut antara lain disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja yang luar biasa itu. Untuk membantu para pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal ini untuk menilai prestasi kerja yang luar biasa baiknya tersebut, dibentuk suatu team yang terdiri dari para pejabat dalam lingkungannya masing- masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.
Pasal 15
Ayat (1) Dalam Negara yang sedang membangun sangat diperlukan adanya penemuan baru, oleh sebab itu perlu diberikan dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara. Ayat (2) Kriteria penemuan baru dan kriteria kemanfaatannya terhadap Negara begitu juga Badan yang menilainya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan tewas adalah :
meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;atau 2. meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya; atau
- meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu. Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Keputusan kenaikan pangkat anumerta hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman.
Pasal 22
Ayat (1) Keputusan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah keputusan pemberian kenaikan pangkat anumerta mendahului kelengkapan administrasi tentang kenaikan pangkat. Tujuan keputusan sementara adalah untuk menjamin pemberian kenaikan pangkat anumerta itu tepat pada waktunya. Dalam hubungan ini maka Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan dapat mengeluarkan keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta. Ayat (2) Dalam ha] terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat ini, maka Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan dapat mengeluarkan. surat keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta untuk semua pangkat golongan ruang IV/e ke bawah, baik bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat maupun bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah yang tewas.
Pasal 23
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 24
Keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menjadi keputusan setelah dipenuhi syarat-syarat dan kelengkapan administrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 25
Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok, yang berarti bahwa dasar pensiun bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu adalah gaji pokok berdasarkan pangkat anumerta.
Pasal 26
Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan mengikuti pendidikan atau latihan jabatan, adalah merupakan tenaga-tenaga terpilih yang dipandang cakap dan dapat dikembangkan untuk memangku suatu jabatan, oleh sebab itu selama dalam mengikuti pendidikan atau latihan jabatan itu perlu diperhatikan kenaikan pangkatnya. Dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat tersebut, Pegawai Negeri Sipil yang sedang mengikuti pendidikan atau latihan jabatan dianggap memangku jabatan yang dipangkunya sebelum ia mengikuti pendidikan atau latihan jabatan tersebut.
Pasal 27
Ayat (1) Penugasan seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti sesuatu pendidikan adalah untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang sangat diperlukan oleh Negara dan tenaga- tenaga yang memiliki ilmu pengetahuan tersebut masih langka. Pada umumnya Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk mengikuti suatu pendidikan sudah diarahkan untuk menduduki suatu jabatan apabila ia lulus dari pendidikan tersebut. Berhubung dengan itu maka pangkat Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai mengikuti pendidikan dan telah lulus atau mendapat Ijazah/Gelar perlu disesuaikan dengan penghargaan pangkat berdasarkan Ijazah/Getar yang dimilikinya. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1) Dalam rangka pembangunan, ada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek Pemerintah dan perusahaan milik Negara. Disamping itu ada pula yang dipekerjakan atau diperbantukan kepada organisasi profesi atau badan swasta tertentu, seperti KORPRI, PGRI, gerakan PRAMUKA, PMI. sekolah/perguruan tinggi swasta dan lain-lain yang serupa dengan itu. Selain daripada itu dalam rangka pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif, ada pula Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan pada negara-negara sahabat atau badan-badan internasional. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan itu perlu tetap dibina kariernya antara lain dibidang kepangkatan. Ayat (2) Kenaikan pangkat bagi tenaga pengajar, tenaga medis, tenaga paramedis, dan pekerja sosial, dapat dipertimbangkan setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1) Untuk kepentingan Negara ada kalanya Pegawai Negeri Sipil diharuskan memasuki dinas wajib militer dalam jangka waktu tertentu. Selama yang bersangkutan menjalankan dinas wajib militer tidak kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer, maka ia diangkat dan dipekerjakan kembali pada instansi semula. Ayat (2) Pada dasarnya, Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas wajib militer adalah karena melakukan kejahatan atau pelanggaran yang berat. Oleh sebab itu Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak pantas diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 32
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Selama menjalankan dinas wajib militer, kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat. Setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari dinas wajib militer, maka bersamaan dengan pengangkatannya kembali pada instansi semula, kepadanya dapat diberikan kenaikan pangkat dengan mempertimbangkan penuh masa kerja selama ia menjalankan dinas wajib militer sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat. Selain daripada itu, dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat harus pula diperhatikan pangkat yang dimiliki oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan selama ia menjalankan dinas wajib militer.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Pengangkatan dalam pangkat Pembina golongan ruang IV/a ke bawah, dilaksanakan dengan surat keputusan Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1975. Pengangkatan dalam pangkal tersebut baru dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pengangkatan dalam pangkat Pembina- Tingkat I golongan ruang IV/b ke atas dilaksanakan dengan Keputusan Presiden. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara memberikan pertimbangan teknis sebagai bahan bagi Presiden dalam mengambil keputusan. Pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang tanpa persetujuan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, kecuali bagi calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan lebih dari 2 (dua) tahun.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil maupun pensiunan ABRI menjadi Pegawai bulanan di samping pensiun adalah karena keahliannya yang masih sangat diperlukan. Pengangkatan tersebut ditetapkan untuk masa 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang tiap kali untuk masa 1,-(satu) tahun dan sebanyak-banyaknya untuk masa 5 (lima) tahun. Dalam mempertimbangkan pengangkatan Pegawai bulanan di samping pensiun, harus pula diperhatikan keadaan kesehatan yang bersangkutan, artinya, bahwa yang bersangkutan masih mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Kepada Pegawai bulanan di samping pensiun diberikan penghasilan berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimilikinya terakhir di samping pensiun yang berhak diterimanya.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Jabatan Struktural eselon 1 ialah jabatan-jabatan seperti yang tercantum dalam Lampiran-lampiran Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977. Ayat Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47 Cukup jelas.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.