Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1980 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Pengangkatan Dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Januari 1980 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Januari 1980 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Januari 1980 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1968
Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968)
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1968
Perobahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 No. 24, Tambahan Lembaran Negara No. 2833) Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (P.G.P.S. 1968) Sebagaimana Telah Dirobah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 No. 5)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.