Perobahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Sebagaimana Telah Dirobah Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1968 Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1968

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1968

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1967 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA, SEBAGAIMANA TELAH DIROBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1968 DAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1968 Menimbang: Bahwa dipandang perlu untuk mengubah ketentuan dalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1968, dalam hubungannya dengan Pasal- Pasal 13 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 263, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2312);

  3. Undang-undang Nomor 13 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2289);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 26, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2834);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 6);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 9). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1968 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1968. Pasal 1. Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1967 (P.G.-ABRI tahun 1968) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Peraturan ini dinamakan "Peraturan Gaji Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tahun 1968" disingkat "P.G.-A.B.R.I. 1968" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968 dengan ketentuan, bahwa menyimpang dari hal-hal yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini;

  7. besarnya penghasilan Anggota yang terdiri dari gaji-pokok, tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana dan tunjangan jabatan pimpinan untuk bulan-bulan Januari sampai dengan Desember 1968;

    1. bagi Anggota yang digaji menurut golongan I (TAMTAMA) dan golongan II (BINTARA) P.G.-A.B.R.I. 1968, berjumlah 75% (tujuh puluh lima perseratus), dan b. bagi yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan golongan IV (PAMEN dan PATI) P.G.-A.B.R.I. 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus), a dan b dari penghasilan itu.

  1. kepada Anggota yang digaji menurut golongan III (PAMA) dan IV (PAMEN dan PATI) P.G.-A.B.R.I. 1968, untuk bulan-bulan Januari sampai dengan Desember 1968, diberikan tunjangan pangan dalam bentuk bahan (in natura), sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1968 Presiden Republik Indonesia SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1968 Sekretariat Negara R.I. ALAMSYAH Mayor Jendral T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1968/56

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):