Pembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1968 TENTANG PEMBUBARAN B.P.U. PERUSAHAAN DAGANG NEGARA Menimbang :
bahwa dalam rangka usaha penyederhanaan dan pendayagunaan Badan-badan dan Usaha-usaha Negara, dipandang perlu membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1961(Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 No. 89) ;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1961, pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966;
- Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1989). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembubaran Badan pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara. Pasal 1. Terhitung mulai hari tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 89) dinyatakan bubar. Pasal 2. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 29 Pebruari 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 28 September 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/48
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.