Pembubaran B.P.U. Perusahaan Dagang Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1968

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1968 TENTANG PEMBUBARAN B.P.U. PERUSAHAAN DAGANG NEGARA Menimbang :

bahwa dalam rangka usaha penyederhanaan dan pendayagunaan Badan-badan dan Usaha-usaha Negara, dipandang perlu membubarkan Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah N

68 tahun 1961(Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 N

  1. ;

bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah N

68 tahun 1961, pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

Ketetapan MPRS Nomor XXIII/MPRS/1966;

Undang-undang Nomor 19 P

tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 1989). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembubaran Badan pimpinan Umum Perusahaan Dagang N

Pasal 1. Terhitung mulai hari tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Dagang Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 tahun 1961 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1961 Nomor 89) dinyatakan

Pasal 2. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri P

Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 29 Pebruari 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 28 September 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/48

Komentar!