Kedudukan Keuangan Ketua D.P.A.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1968
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1968 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA D.P.A. Menimbang: bahwa dengan adanya pengangkatan Ketua D.P.A. dipandang perlu segera mengatur kedudukan keuangannya. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 3 tahun 1967.;
Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan Nomor 4 tahun 1968;
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1968. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Ketua Dewan Pertimbangan Agung. Pasal 1. Ketua D.P.A. mendapat gaji pokok , sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Pasal 2. Diatas gaji . pokok termaksud dalam pasal 1 kepada Ketua D.P.A., diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan. lainnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Pasal 3. Segala ketentuan-ketentuan yang telah ada mengenai fasilitas- fasilitas yang berlaku bagi Wakil Ketua D.P.A. berlaku pula terhadap Ketua D.P.A. Pasal 4. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 29 Pebruari 1968. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Mei l968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 22 Mei 1968. Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/24
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.