Kedudukan Keuangan Ketua D.P.A.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1968
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1968 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA D.P.A. Menimbang: bahwa dengan adanya pengangkatan Ketua D.P.A. dipandang perlu segera mengatur kedudukan keuangannya. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 3 tahun 1967.;
Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1967 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 1 dan Nomor 4 tahun 1968;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1967 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1968. MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Kedudukan Keuangan Ketua Dewan Pertimbangan Agung. Pasal
Ketua D.P.A. mendapat gaji pokok , sejumlah Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Pasal
Diatas gaji . pokok termaksud dalam pasal 1 kepada Ketua D.P.A., diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan-tunjangan. lainnya sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Pasal
Segala ketentuan-ketentuan yang telah ada mengenai fasilitas- fasilitas yang berlaku bagi Wakil Ketua D.P.A. berlaku pula terhadap Ketua D.P.A. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 29 Pebruari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Mei l
Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 22 Mei
Sekretaris Negara R.I., ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1968/24