Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara, (Sebagaimana Termaksud Dalam P.P. No. 55 Tahun 1961, L.N. Tahun 1961, No. 76) Serta Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Buwana Karya"

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1967 TENTANG PEMBUBARAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA, (SEBAGAIMANA TERMAKSUD DALAM P.P. NO. 55 TAHUN 1961, L.N. TAHUN 1961, NO. 76) SERTA PENDIRIAN PERUSAHAAN BANGUNAN NEGARA "BUWANA KARYA" Menimbang:

  1. bahwa perlu segera melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, terhadap perusahaan milik Negara yang berada dalam lingkungan Departemen Pekerjaan Umum;

  2. bahwa perlu melaksanakan usaha-usaha kegiatan-kegiatan perusahaan dalam bidang pembangunan, setelah Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara dibubarkan;

  3. bahwa untuk effisiensi dan ketertiban, dipandang perlu untuk mendirikan Perusahaan Negara dalam bidang pembangunan;

  4. berhubung dengan hal tersebut diatas, Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara adalah perlu untuk dibubarkan. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966, juncto Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXXIII/MPRS/1967;

  3. Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1960 Nomor 59, T.L.N. Nomor 1989);

  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193 tahun 1966 jo Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 170 tahun 1966;

  1. Keputusan Presidium Kabinet Ampera R.I. Nomor 75/U/Kep/1966. Mendengar: Menteri Utama Bidang Industri dan Pembangunan, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja. Memutuskan: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara (sebagai termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 1961, L.N. tahun 1961 Nomor 55), serta Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Buwana Karya BAB I. PENDIRIAN. Pasal 1.
    (1)

    Dengan nama Perusahaan Negara "Buwana Karya", didirikan suatu Perusahaan Negara termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang- undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dibidang Bangunan;

    (2)

    Segala aktiva, kekayaan alat-alat, perlengkapan, termasuk pegawai serta kewajiban-kewajiban dari bekas BPU Perusahaan Bangunan Negara tersebut, dengan ini diserahkan kepada P.N. "Buwana Karya".

    (3)

    Pelaksanaan penyerahan dan peralihan termaksud pada ayat (2) pasal ini, diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum. BAB II. ANGGARAN DASAR. Ketentunan Umum. Pasal 2.

    (1)

    Perusahaan Bangunan Negara "Buwana Karya" adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha-usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

    (2)

    Dalam Peraturan Pemerintah dimaksud dengan:

    1. "Pemerintah" ialah Presiden Republik Indonesia;

    2. "Menteri" ialah Menteri Pekerjaan Umum;

    3. "Perusahaan"ialah Perusahaan Negara "Buwana Karya";

    4. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan. Pasal 3. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum di Indonesia. Pasal 4. Perusahaan berkedudukan dan berkantor Pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor-kantor cabang di dalam negeri dengan persetujuan Menteri. Tujuan dan lapangan usaha. Pasal 5. Tujuan Perusahaan ialah untuk ikut serta membangun ekonomi nasional sesuai dengan Program Pemerintah dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentuan serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat yang adil makmur materiil dan spirituil. Pasal 6. Perusahaan ini berusaha dalam lapangan:

    5. mengadakan kerja sama dengan instansi-instansi yang berwenang/bertugas dalam bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengaturan keindahan kota-kota serta melakukan usaha-usaha pembangunan rumah-rumah/gedung-gedung yang disesuaikan fungsinya bagi perumahan kebutuhan masyarakat.

    6. Membantu instansi-instansi Pemerintah, Pusat dan Daerah dalam memberikan jasa-jasa terhadap masyarakat dalam mengusahakan cara-cara yang effektif tentang penggunaan persediaan perumahan/tempat tinggal termaksud di atas. Modal. Pasal 7.

    (1)

    Modal Perusahaan adalah kekayaan yang tertera pada Neraca per 30 Desember 1966 Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara hasil pemeriksaan Direktorat Akuntan Negara yang dialihkan kepada P.N. Buwana Karya menurut nilai bukunya.

    (2)

    Neraca tersebut disahkan oleh Menteri. (3) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

    (4)

    Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam pasal 21 ayat (2) sub b.

    (5)

    Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan. Pasal 8.

    (1)

    Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh dua orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing, (2) Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri dan Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

    (3)

    Gaji dan penghasilan lain anggota-anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 9. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia yang setia pada Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila serta tidak pernah terkena tindakan kriminil maupun administratif. Pasal 10.

    (1)

    Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika sesudah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah.

    (2)

    Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini ialah jabatan yang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanya.

    (3)

    Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan yang bertujuan mencari laba. Pasal 11.

    (1)

    Anggota Direksi diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 (lima) tahun. Setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali.

    (2)

    Dalam hal-hal di bawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi, meskipun waktu tersebut pada ayat (1) belum berakhir:

    1. atas permintaan sendiri;

    2. karena tindakan yang merugikan Perusahaan;

    3. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;

    4. karena meninggal dunia;

    5. karena ketentuan-ketentuan hukum berhubung dengan keadaan jiwa/kesehatannya terganggu;

    (3)

    Pemberhentian karena alasan tersebut ayat (2) huruf b dan huruf c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

    (4)

    Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri.

    (5)

    Selama persoalan tersebut pada ayat (4) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi berdasarkan ayat (3) maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatan lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Pasal 12.

    (1)

    Direksi mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (2) Direksi dapat menyerahkan kekuasaan mewakili tersebut pada ayat (1) kepada seorang anggota Direksi yang khusus ditunjuk untuk itu atau kepada seorang/beberapa orang pegawai perusahaan tersebut baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. Pasal 13.

    (1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Menteri. Tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 14. (1)Semua pegawai Perusahaan termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat, surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2)Ketentuan-ketentuan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai Negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai Perusahaan. (3)Semua pegawai Perusahaan yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan di dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu diwajibkan memberi pertanggungan-jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4)Pegawai termaksud pada ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungan-jawab mengenai cara pengurusannya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai Bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban mengirimkan pertanggunganjawab mengenai cara mengurusnya. (5)Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimana juga sifatnya yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi perusahaan disimpan di tempat Perusahaan atau di tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan suatu pemeriksaan. (6)Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan kontrol Akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya termaksud pada ayat (5) untuk sementara dipindahkan ke Jawatan Akuntan Negara. Kepegawaian. Pasal 15. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian perusahaan negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tata buku Pasal 16. Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim. Anggaran Perusahaan. Pasal 17. (1)Selambat-lambatnya tiga bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan untuk dimintakan persetujuan kepada Menteri. (2)Kecuali apabila Menteri mengemukakan keberatan atau menolak proyek yang dimuat di dalam anggaran Perusahaan sebelum menginjak tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya. (3)Anggaran tambahan atau perusahaan anggaran yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. Laporan perhitungan hasil usaha berkala kegiatan perusahaan. Pasal 18. Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan dikirim oleh Direksi kepada Menteri, menurut cara dan waktu yang ditentukan oleh Menteri. Laporan perhitungan tahunan. Pasal 19. (1)Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri dan Badan Pemeriksa Keuangan menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri. (2)Cara penilaian pos dalam perhitungan harus disebutkan. (3)Jika dalam waktu dua bulan sesudah menerima perhitungan tahunan itu oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan. (4)Perhitungan tahunan yang disahkan oleh Menteri, pengesahan termaksud memberi pembebasan kepada Direksi terhadap segala sesuatu yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. Penggunaan laba. Pasal 20. (1)Dari laba bersih yang telah disahkan menurut pasal 19 disisihkan untuk: a.Dana Pembangunan sebesar 55%. b.Cadangan Umum 20% sampai cadangan tersebut mempunyai jumlah dua kali modal perusahaan dan untuk Ganti Rugi sebesar 3% sedangkan sisanya dipisahkan untuk Sumbangan Dana Pensiun dan Sokongan Pegawai Sosial dan Pendidikan, Jasa Produksi, yang jumlah prosentasinya masing-masing akan ditetapkan oleh Pemerintah. (2)Penggunaan laba untuk Cadangan Umum dan Ganti Rugi bilamana telah tercapai tujuannya dapat dialihkan kepada penggunaan lain dengan Peraturan Pemerintah. (3)Cara mengurus dan menggunakan Dana Penyusutan dan Cadangan Tujuan dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 ditentukan dengan Peraturan Menteri. Pembubaran. Pasal 21. (1)Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (2)Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. (3)Pertanggunganjawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. BAB III. Ketentuan penutup. Pasal 22. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri. Pasal 23. Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah tentang Perusahaan Bangunan Negara Buwana Karya." Pasal 24. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan dan berlaku surut hingga pada tanggal 1 Januari 1967. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1967. Pd. Presiden Republik Indonesia SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1967. Presidium Kabinet Ampera; CATATAN Kutipan: LN 1967/13

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):