Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara, (Sebagaimana Termaksud Dalam P.P. No. 55 Tahun 1961, L.N. Tahun 1961, No. 76) Serta Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Buwana Karya"

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1967
Nomor:7
Judul:Pembubaran Badan Pimpinan Umum Perusahaan Bangunan Negara, (Sebagaimana Termaksud Dalam P.P. No. 55 Tahun 1961, L.N. Tahun 1961, No. 76) Serta Pendirian Perusahaan Bangunan Negara "Buwana Karya"
Tanggal Ditetapkan:24 Juli 1967
Tanggal Diundangkan:24 Juli 1967
Tanggal Berlaku:1 Januari 1967

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1967

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):