Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1967 |
Nomor | : | 23 |
Judul | : | Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 1967 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 1967 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1968 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1969
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1962
Ketentuan-Ketentuan Pokok Gaji Pegawai Perusahaan Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.