Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1967
Nomor:23
Judul:Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 1967
Tanggal Diundangkan:30 Desember 1967
Tanggal Berlaku:1 Januari 1968

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967

Sumber

Diubah dengan:

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):