Ketentuan-Ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1967
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1967 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGGAJIAN PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA Menimbang:
bahwa dalam rangka nivelering penghasilan pegawai Perusahaan Negara (yang dibentuk menurut Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960) dan Pegawai Negeri, Pemerintah memandang perlu untuk menggunakan pola dasar kebijaksanaan yang sama di bidang penggajian;
bahwa penggajian di Perusahaan Negara seperti diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 ternyata dalam pelaksanaannya untuk sebagian Perusahaan-perusahaan Negara tidak dapat dilaksanakan ataupun pelaksanaannya sangat berbeda-beda;
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengadakan perubahan dalam sistim penggajian pegawai di Perusahaan Negara sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Gaji Baru. Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIIII/MPRS/1967;
Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXVIII/MPRS/1966 tanggal 5 Juli 1966 tentang Kebijaksanaan Peningkatan Kesejahteraan Rakyat pasal 2 sub c;
Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 Nomor 59);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967; MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1962 dan membatalkan segala ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan
Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara. BAB I KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: (1) Perusahaan adalah Perusahaan Negara yang dibentuk atas dasar Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang Perusahaan Negara atau Undang-undang yang menggantikannya. (2) Pegawai Perusahaan ialah pegawai yang bekerja tetap pada Perusahaan dan dibayar secara bulanan. (3) Pekerja harian tetap ialah pekerja tetap pada Perusahaan yang dibayar secara harian. (4) Menteri ialah Menteri yang membawahi P
Pasal 2. Dengan suatu Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah ini dapat dinyatakan berlaku bagi sesuatu badan lain yang didirikan dengan suatu Undang-
Pasal 3. Gaji Pegawai Perusahaan diatur oleh Menteri menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini. BAB II GAJI POKOK DAN JABATAN. Pasal 4. Kepada pegawai diberikan gaji pokok yang tidak kurang dari Rp 400,- dan tidak lebih dari Rp 10.000,-
Pasal 5. Jabatan-jabatan dan syarat-syarat pengangkatan untuk jabatan dalam suatu Perusahaan diatur sendiri oleh Direksi yang bersangkutan dengan persetujuan M
Pasal 6. Dalam menetapkan gaji pokok terendah dan gaji pokok tertinggi, dan untuk selanjutnya dijadikan pembuatan skala gaji, Direksi yang bersangkutan diberi kebebasan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan pasal 4 tersebut diatas dan dengan persetujuan Menteri yang bersangkutan. BAB III HAK PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN. Pasal 7. (1) Pegawai selain Direksi, diangkat dan diberhentikan oleh Direksi, dengan mengindahkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pengangkatan dan pemberhentian. (2) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri. BAB IV SUSUNAN PEGAWAI. Pasal 8. Susunan pegawai dalam suatu Perusahaan disesuaikan dengan anggaran Perusahaan dan disahkan oleh Menteri. BAB V TUNJANGAN. Pasal 9. Disamping gaji pokok kepada pegawai diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan Perusahaan dan tunjangan Jabatan menurut ketentuan-ketentuan pada pasal-pasal 11 s/d 14 Peraturan Pemerintah
Pasal 10. Tunjangan Keluarga. (1) Kepada pegawai yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima perseratus) dari gaji pokok sebulan. (2) Kepada pegawai yang mempunyai anak dan/atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 tahun dan tidak kawin/ belum pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, serta nyata- nyata menjadi tanggungan pegawai itu sendiri, diberikan tunjangan Anak sebesar 2% (dua perseratus) dari gaji pokok sebulan untuk tiap-tiap anak. (3) Jika suami/isteri kedua-duanya pegawai, tunjangan tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini diberikan kepada pegawai yang mempunyai gaji pokok yang tertinggi. (4) Tunjangan Anak untuk anak angkat diberikan hanya untuk seorang anak. (5) Tunjangan isteri hanya diberikan untuk satu
Pasal 11. Tunjangan K
Kepada pegawai diberikan Tunjangan Kemahalan yang besarnya tiap kali ditetapkan oleh Pemerintah dan setinggi-tingginya 10% (sepuluh perseratus) dari gaji pokok ditambah Tunjangan K
Pasal 12. Tunjangan P
Kepada pegawai diberikan Tunjangan Perusahaan yang berjumlah setinggi-tingginya 30% (tiga puluh perseratus) dari gaji pokok
Pasal 13. Tunjangan J
Kepada pegawai yang mempunyai kedudukan dan pekerjaan yang bertangung jawab dan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri dapat diberikan Tunjangan Jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok
Pasal 14. Penyediaan bahan natura dan pemberian
Perusahaan menyediakan bahan natura yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Direksi dengan pengesahan Menteri dan dibayar oleh pegawai menurut harga dan waktu yang ditetapkan oleh D
Paal 15. Kepada pegawai dapat diberikan emolumen-emolumen yang diatur oleh Direksi dengan persetujuan Menteri. BAB VI Pasal 16. Dalam menentukan gaji pokok beserta tunjangan-tunjangannya di Perusahaan-perusahaan Negara, seperti tersebut pada pasal 4, 7, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 Peraturan Pemerintah ini Menteri mengadakan konsultasi dengan Menteri Tenaga K
Pasal 17. Direksi dengan persetujuan Menteri dan Menteri Tenaga Kerja menetapkan peraturan penggajian untuk pekerja harian tetap dan pekerja harian
Pasal 18. Dalam menentukan penggajian dari pegawai dan pekerja harian menurut pasal 4 s/d pasal 16 Peraturan Pemerintah ini harus diindahkan prinsip-prinsip sebagai berikut: a.Keperluan ongkos hidup pegawai; b.Cost-accounting; c.Perbandingan antara gaji bersih seluruhnya (netto all in) golongan terendah dan golongan tertinggi dengan susunan masa kerja dan anggota keluarga yang sama, maksimal berjumlah 1 : 8. Pasal 19. Kepada pegawai diberikan hak pensiun atau hak tunjangan yang bersifat pensiun, yang akan diatur dengan Undang-
Pasal 20. Ketentuan-ketentuan penggajian untuk anggota Direksi, diatur oleh Menteri dengan ketentuan, bahwa perbandingan antara gaji bersih seluruhnya (netto al in) dari pegawai terendah dan anggota Direksi tertinggi dengan susunan masa kerja dan keluarga yang sama, maksimal berjumlah 1 : 10. BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 21. Kepada pegawai yang menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, mendapat gaji kurang dari yang diterimanya sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, diberikan gaji peralihan yang sama jumlahnya dengan gaji sebelum Peraturan Pemerintah ini
Waktu peralihan tidak boleh melebihi 1 (satu) tahun. BAB VIII PENUTUP. Pasal 22. Peraturan ini disebut Peraturan Pokok Penggajian Pegawai Perusahaan Negara dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1967. P
Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1967. Sekretaris Kabinet, SUDHARMONO S.H. B
J
TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 TAHUN 1967 tentang KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PENGGAJIAN PEGAWAI PERUSAHAAN NEGARA. UMUM. 1.Perusahaan Negara ialah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan Undang-undang. 2.Adanya suatu peraturan gaji yang demokratis dan menarik merupakan salah satu unsur yang penting untuk dapat tercapainya ketenteraman dan kesenangan bekerja dan aktivitas para pegawai guna mengembangkan daya produksi bagi kepentingan
Telah ditetapkan sistim penggajian yang mempunyai prinsip- prinsip sebagai berikut: 1.Perhitungan gaji dan tunjangan-tunjangan ditetapkan dalam bentuk uang. 2.Penghasilan seorang pekerja lebih banyak dinilai menurut prestasinya. 3.Perusahaan menyediakan bahan natura yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Direksi dengan pengesyahan Menteri dan dibayar oleh Pegawai menurut harga dan waktu yang ditetapkan oleh Direksi. 4.Mempertimbangkan keperluan ongkos hidup pegawai dan cost- accounting. 5.Perbandingan antara gaji terendah dan tertinggi yang
3.Di dalam pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 P
tahun 1960 ditetapkan, bahwa kedudukan hukum, gaji, pensiun dan sokongan serta penghasilan-penghasilan lain dari Direksi dan pegawai/pekerja Perusahaan Negara diatur dengan Peraturan P
Diantara hal-hal yang perlu diatur ini, soal gaji pada dewasa ini merupakan soal yang terpenting. 4.Oleh karena itu Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan- ketentuan pokok penggajian pegawai perusahaan Negara yang tunduk pada Undang-undang Nomor 19 P
tahun 1960 atau Undang-undang yang menggantinya, peraturan mana dijiwai oleh demokratissering-penggajian atas dasar Ketetapan MPRS.Nomor XXVIII/MPRS/1966. 5.Dalam hubungan ini perlu ditegaskan, bahwa suatu perusahaan merupakan suatu kesatuan ekonomi (economische unit), yang satu sama lainnya berbeda, dimana penentuan tingkat penggajian c.
penghasilan disandarkan atas keperluan ongkos hidup pegawai dan kemampuan perusahaan dengan tidak boleh meninggalkan dasar-dasar yang bedrijfsekonomis. 6.Baik pegawai negeri, maupun pegawai Perusahaan Negara adalah pengabdi N
Berhubung dengan ini, dan juga karena azas demokratisasi pengupahan, maka sudah sepantasnya jika peraturan penggajian pegawai Perusahaan Negara mempunyai azas-azas persamaan dengan peraturan penggajian pegawai negeri yang
Persamaan ini diwujudkan dalam penentuan gaji pokok terendah sebesar minimum R
400,- dan tertinggi maksimum sebesar R
10.000,- dan pemberian tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan, tunjangan perusahaan dan tunjangan jabatan segala sesuatu dalam batas kemampuan Perusahaan yang bersangkutan. 7.Perlu dihindari adanya suatu peraturan yang kaku, maka perlu dijamin adanya flexibilitas yang dapat mengikuti sifat, kondisi dan kemampuan. 8.Peraturan ini memuat pokok-pokok, dasar-dasar dari penggajian dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Menteri bagi Perusahaan-perusahaan yang ada dilingkungan
PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup
Pasal 2. Pasal ini memungkinkan untuk memperlakukan Peraturan Pemerintah ini bagi unit-unit usaha lain dari pada Perusahaan N
Pasal 3. Tidak memerlukan
Pasal 4. Gaji pokok adalah tidak kurang dari R
400,- dan tidak lebih dari R
10.000,-
Pasal 5. Cukup
Pasal 6. Pasal ini adalah suatu bukti dari flexibilitas dari peraturan
Gaji pokok terendah dan tertinggi adalah sesuai dengan pasal 4, yaitu tidak kurang dari R
400,- dan tidak lebih dari Rp.10.000,-. Ini berarti Direksi diberi kebebasan menentukan gaji pokok terendah dan gaji pokok tertinggi dan di dalam jenjang itu membuat skala gaji yang tidak bertentangan dengan persetujuan Menteri yang
Ini berarti bahwa gaji pokok terendah dan tertinggi suatu Perusahaan dapat berbeda dengan Perusahaan
Pasal 7. Cukup
Pasal 8. Susunan pegawai didasarkan atas anggaran perusahaan yang berarti bahwa prinsip-prinsip bedrijfs-ekonomis tidak boleh
Pasal 9. Cukup
Pasal 10. Ayat (2) yang dimaksud dengan: 1.Anak adalah anak yang syah/disyahkan dan anak tiri; 2.Anak angkat adalah bukan anak sendiri yang diangkat menurut
Pasal 11. Tunjangan kemahalan dihitung atas dasar jumlah gaji pokok sebulan dengan tunjangan keluarga yang besarnya jika tiap kali ditetapkan oleh P
Pasal 12. Tunjangan Perusahaan diberikan kepada tiap-tiap pegawai Perusahaan dan besarnya menurut kemampuan Perusahaan yang berjumlah setinggi-tingginya 30% dari gaji pokok
Pasal 13. Kepada pegawai-pegawai tertentu yang mempunyai kedudukan dan pekerjaan yang bertanggung jawab yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri diberi tunjangan jabatan sebesar 20% dari gaji pokok
Pasal 14. Cukup
Pasal 15. Pasal ini mengatur hal emolumen dan penghargaan seperti rumah dinas, mobil dinas, tunjangan penerbangan, dan lain sebagainya yang diserahkan kepada Menteri yang
Pasal 16. Untuk mengadakan keseragaman serta menjaga adanya penyimpangan, maka dalam hal menentukan gaji beserta tunjangan- tunjangannya dipersuahaan-perusahaan, seperti tersebut pasal 4, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan 15 Peraturan Pemerintah ini, Menteri yang membawahi Perusahaan Negara mengadakan konsultasi dengan Menteri Tenaga K
Pasal 17. Dalam hal menetapkan peraturan penggajian untuk pekerja harian tetap dan pekerja harian lainnya, maka harus ada persetujuan dahulu dari Menteri yang bersangkutan dan Menteri Tenaga Kerja atas usul D
Pasal 18. Sub a cukup
Sub b cukup
Sub cagar supaya penerimaan gaji termasuk nilai pemberian bahan- bahan seluruhnya dipotong pajak (netto all in) antara golongan terendah dari golongan tertinggi jangan menyolok, maka ditetapkan perbandingan penerimaan 1 : 8, yang adalah cukup
Pasal 19. Cukup
Pasal 20. Seperti halnya dalam pasal 19 sub c maka perbandingan penerimaan gaji termasuk nilai pemberian bahan-bahan seluruhnya setelah dipotong pajak (netto all in) antara golongan yang terendah dan Direksi sebesar 1 : 10 adalah cukup
Pasal 21. Sesudah peraturan pokok ini dikeluarkan, maka oleh Menteri yang bersangkutan dibuat peraturan gaji, sehingga mulai tanggal 1 Januari 1968 semua Perusahaan sudah tunduk pada peraturan pokok ini secara
Pasal 22. Cukup
Mengetahui: Presidium Kabinet A
Sekretaris, SUDHARMONO S.H. B
J
T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1967/37; TLN Nomor 2845