Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961

Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia

Reaksi!

Belum ada reaksi.