Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1967 TENTANG MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 211 TAHUN 1961, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA Menimbang: bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24), tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) sebagaimana diubah dan ditambah, tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Ketetapan M.P.R.S. Nomor XXXIII/MPRS/1967;

  3. Peraturan-Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1967 (L.N. tahun 1967 Nomor 24) tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 1968. Memutuskan : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 tentang kedudukan keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Pasal 1.

    (1)

    Jumlah "Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) pada ayat 2 pasal 1. Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah menjadi Rp 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah)".

    (2)

    Ayat 3 pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: "3. Diatas gaji pokok termaksud dalam ayat (1) pasal ini kepada Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara, diberikan tunjangan-tunjangan menurut peraturan yang berlaku umum untuk Pegawai Negeri Sipil yang digaji menurut golongan II s/d IV P.G.P.S.-1968." (3) Ayat 5 pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut : "5. Kepada Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara diberikan tunjangan jabatan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari gaji pokok sebulan. Jika Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sementara terpaksa mengeluarkan ongkos untuk keperluan representasi yang selayaknya tidak dapat dicukupi dari jumlah tunjangan jabatan yang diberikan, dapatlah yang berkepentingan mengajukan pertelaan pengeluaran ongkos-ongkos itu kepada Menteri Keuangan agar mendapat penggantian. " (4) Jumlah "Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) padaayat 1 pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5), diubah menjadi Rp 6.250,- (enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)." Pasal 2. Jumlah biaya penginapan serta biaya pengangkutan lokal Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara termaksud pada ayat 2, 3, 4 dan 5 pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 211 tahun 1961 (L.N. tahun 1961 Nomor 252) jo Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1963 (L.N. tahun 1963 Nomor 5) tiap-tiap kali ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung Sementara. Pasal 3. Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1968, dengan ketentuan bahwa, menyimpang dari ketentuan- ketentuan yang berkenaan dengan Peraturan ini, besarnya penghasilan para Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang terdiri dari gaji-pokok dan tunjangan-tunjangan untuk bulan Januari, Pebruari dan Maret 1968, berjumlah 50% (lima puluh perseratus) dari penghasilan itu. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 1967. Pd. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Brig. Jen. T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 1967 tentang MENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 211 TAHUN 1961 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA.

  5. UMUM.

  6. Dengan Peraturan Pemerintah ini maka gaji pokok dan tunjangan Wakil Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara yang kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 251 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 252), mulai tanggal 1 Januari 1968 disesuaikan dengan kenaikan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berhubung dengan berlakunya "P.G.P.S. 1968".

  1. Penyesuaian mengenai besarnya uang sidang, biaya perjalanan, biaya penginapan serta biaya pengangkutan lokal Anggota Dewan Pertimbangan Agung Sementara dengan taraf baru penghasilan menurut peraturan ini dan dengan tingkat harga pada sesuatu saat, hendaknya diatur secara flexibel. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 sampai dengan 3. Cukup jelas. Mengetahui Presidium Kabinet Ampera. Sekretaris, SUDHARMONO S.H. Brig. Jen. T.N.I. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1967 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1967/32; TLN Nomor 2840

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):