Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
| Tahun | : | 1967 |
| Nomor | : | 20 |
| Judul | : | Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota Dan Sekretaris Jernderal/Sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara |
| Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 1967 |
| Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 1967 |
| Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1968 |
Tampilan
